Konseling: Kenali Sumber Konten Pornografi

0 0

Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian, konten pornografi dapat diitemuka melalui:

24% Komik

5% Koran

6% Majalah

22% Internet

17% Game On Line

12% TV dan Film

6% Hp Gadget

8% Faktor Lainnya

Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan & Yayasan Kita dan Buah Hati

Waskhito Asmara Adi, M.Pd.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
50 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *