Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian, konten pornografi dapat diitemuka melalui:
24% Komik
5% Koran
6% Majalah
22% Internet
17% Game On Line
12% TV dan Film
6% Hp Gadget
8% Faktor Lainnya
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan & Yayasan Kita dan Buah Hati
Waskhito Asmara Adi, M.Pd.
Average Rating