Bendera negara diatur menurut UUD 1945 Pasal 35, UU No. 24 Tahun 2009, dan PP No. 40 Tahun 1958 tentang bendera kebangsaan republik Indonesia.
Ukuran dan penggunaannya:
1. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
2. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
3. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
4. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
Christiana Sri Budhi H, S.Pd.
Buka juga:
Galeri Foto SMP Negeri 2 Salatiga
Halaman Unduh SMP Negeri 2 Salatiga
Profil Kegiatan Ekstrakurikuler
Perpustakaan Digital SMP Negeri 2 Salatiga
Average Rating